| Tanggal | Kegiatan | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 Maret s.d. 30 April 2016 | Pendaftaran online Calon Mahasiswa Ikatan Dinas | Online di Website STIS |
| 1 Maret s.d. 23 April 2016 | Pendaftaran online Calon Mahasiswa Tugas Belajar Non BPS | |
| 14 Mei 2016 | Ujian Tahap I (Matematika dan Bahasa Inggris) | Lokasi ujian D4 di 33 provinsi, Lokasi ujian D3 di wilayah tertentu |
| 28 Mei 2016 | Pengumuman hasil ujian tahap I | Online, Kantor BPS Provinsi, Kampus STIS |
| 30 Mei s.d. 1 Juni 2016 | Pendaftaran ulang online untuk mengikuti ujian tahap II | Online di Website STIS |
| 11 Juni 2016 | Ujian tahap II (Psikotes) | Lokasi ujian D4 di 33 provinsi, Lokasi ujian D3 di wilayah tertentu |
| 25 Juni 2016 | Pengumuman hasil ujian tahap II | Online, Kantor BPS Provinsi, Kampus STIS |
| 27 s.d. 29 Juni 2016 | Pendaftaran ulang online untuk mengikuti ujian tahap III | Online di Website STIS |
| 19 s.d. 22 Juli 2016 | Ujian tahap III (TKD dan tes kesehatan) | TKD di 12 KanReg BKN Seluruh Indonesia |
| 6 Agustus 2016 | Pengumuman hasil ujian tahap III | Online, Kantor BPS Provinsi, Kampus STIS |
| 29 s.d. 31 Agustus 2016 | Daftar ulang | Kampus STIS |
Catatan
- Pendaftaran dilakukan secara online di website STIS di Aplikasi SPMB STIS.
- Untuk Jalur Tugas Belajar, pendaftaran paling lambat tanggal 23 April 2016. Berkas pendaftaran dikirimkan ke Kampus STIS paling lambat sudah harus diterima tanggal 27 April 2016.
- Biaya seleksi dibayarkan melalui Teller atau ATM Bank BRI. melalui Bank BRI atau Bank Mandiri. Pembayaran harus dilakukan sebelum batas waktu pembayaran yang ditentukan pada waktu pendaftaran.
- Penentuan/perubahan lokasi ujian hanya bisa dilakukan pada waktu pendaftaran online berlangsung.
- Untuk Ikatan Dinas, bagi yang dinyatakan lulus ujian tahap IIIwajib menyerahkan berkas di bawah ini pada waktu pemberkasan:
- Fotokopi Rapor SMA/MA yang telah dilegalisir (halaman yang berisi data pribadi dan nilai).
- Fotokopi Ijazah SMA/MA yang telah dilegalisir. Bagi yang lulus tahun 2016 tetapi belum memiliki ijazah, dapat digantikan dengan Surat Tanda Kelulusan (SKL) atau Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) asli atau yang telah dilegalisir.
- Peserta yang dinyatakan lulus seleksi ujian masuk, dan akan mengikuti kuliah di STIS, wajib melakukan pemberkasan, yaitu: (i) untuk Calon Mahasiswa Ikatan Dinas harus menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID), (ii) untuk Calon Mahasiswa Tugas Belajar Instansi Non BPS harus memastikan akan mengikuti tugas belajar. Pemberkasan dilakukan langsung di Kantor BPS Provinsi setempat atau di Kampus STIS.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar